UU Ketenagalistrikan Ciderai Rakyat
Selasa, 08 September 2009 – 20:22 WIB
Melalui pengesahan tersebut, lanjutnya, telah terjadi kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan “unbundling system”, dimana PLN bukan lagi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), tetapi hanya menjadi salah satu pemain usaha atau sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Umum (PIUKU). Ini merupakan upaya privatisasi PLN dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar, yang berarti tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang belum mampu menikmati listrik.
Sikap mayoritas fraksi dan anggota DPR mencerminkan diutamakannya kepentingan privat (perusahaan swasta) ketimbang kepentingan publik (rakyat) dalam kebijakan yang mendorong penerapan prinsip liberalisasi di sektor ketenagalistrikan. Pemerintah dan DPR juga telah mengabaikan berbagai masukan dari kelompok serikat pekerja, serikat petani, LSM, kelompok konsumen yang menyatakan penolakan terhadap UU ini. "Inilah potret dari sebuah sikap pragmatis para 'wakil rakyat' untuk mentransaksikan nasib rakyat demi pemenuhan kepentingan pribadi," kata Dani.