UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi
Rabu, 20 Maret 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Koperasi yang sedianya lahir untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, seakan dipaksa menjadi perusahaan berbadan hukum PT atau CV.
Kuasa Hukum pemohon, Aan Eko Budianto mencontohkan keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengembangkan usaha simpan pinjam sekaligus pemenuhan kebutuhan konsumen. “Nah berdasarkan UU ini, maka KUD tersebut harus dipecah. Untuk simpan pinjam ada koperasinya sendiri, dan untuk konsumen juga harus ada koperasinya sendiri. Yang lainnya juga begitu, masing-masing ada koperasinya sendiri. Kita khawatir kondisi ini bukannya menjadikan koperasi kuat, tapi melemahkan semua koperasi," katanya usai mengikuti sidang perdana uji materil UU Perkoperasian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/3).
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 1 ayat (1) UU perkoperasian yang mengatur definisi koperasi. Menurut Aan, koperasi didefinisikan sebagai entitas yang bernilai materialitas, dan bukan pada keterlibatan manusia dalam proses pembentukan koperasi itu sendiri. Karenanya, definisi itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. “Karena merasa roh koperasi sebagaimana digagas Bung Hatta, sudah hilang,” katanya.
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Ekonomi
Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
Selasa, 19 November 2024 – 21:07 WIB - Bisnis
Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
Selasa, 19 November 2024 – 20:43 WIB - Bisnis
Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 19:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB