UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi
Rabu, 20 Maret 2013 – 23:49 WIB
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Koperasi yang sedianya lahir untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, seakan dipaksa menjadi perusahaan berbadan hukum PT atau CV.
Kuasa Hukum pemohon, Aan Eko Budianto mencontohkan keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengembangkan usaha simpan pinjam sekaligus pemenuhan kebutuhan konsumen. “Nah berdasarkan UU ini, maka KUD tersebut harus dipecah. Untuk simpan pinjam ada koperasinya sendiri, dan untuk konsumen juga harus ada koperasinya sendiri. Yang lainnya juga begitu, masing-masing ada koperasinya sendiri. Kita khawatir kondisi ini bukannya menjadikan koperasi kuat, tapi melemahkan semua koperasi," katanya usai mengikuti sidang perdana uji materil UU Perkoperasian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/3).
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 1 ayat (1) UU perkoperasian yang mengatur definisi koperasi. Menurut Aan, koperasi didefinisikan sebagai entitas yang bernilai materialitas, dan bukan pada keterlibatan manusia dalam proses pembentukan koperasi itu sendiri. Karenanya, definisi itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. “Karena merasa roh koperasi sebagaimana digagas Bung Hatta, sudah hilang,” katanya.
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
Kamis, 02 Mei 2024 – 03:41 WIB - Bisnis
Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
Kamis, 02 Mei 2024 – 03:11 WIB - Investasi
BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
Rabu, 01 Mei 2024 – 20:53 WIB - Industri
Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
Rabu, 01 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB