UU LLAJ Tinggal Penomoran
Rabu, 24 Juni 2009 – 16:00 WIB
UU itu sendiri, kata Jusman, telah disetujui DPR RI pada 26 Mei 2009. UU itu diniatkan sebagai pengganti UU LLAJ No 14/1992.
Dengan adanya UU LLAJ, besar harapan pemerintah untuk mewujudkan terciptanya peta jalan tanpa kecelakaan (roadmap to zero accident).