UU Otsus Masih Sebatas Label
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:03 WIB
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua telah memberikan hak-hak khusus kepada Papua, ditanggapi serius oleh Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai. Menurutnya, Undang-Undang Otsusnya memang sudah final, namun proses penyelenggaraan pemerintahannya sampai hari ini belum final. Bahkan Ruben menilai UU Otsos masih sebatas label. Alasan Ruben, karena sejak Undang-Undang Otsus diberlakukan ternyata pemerintahan di Papua masih menggunakan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, baik UU Nomor 22 Tahun 1999 maupun UU Nomor 32 Tahun 2004. "Semua penyelenggaraan pemerintahan di Papua masih menggunakan versi UU Pemerintahan Daerah," tandas Ruben Magai seperti dikutip Cendrawasih Pos (grup JPNN), Senin (19/7).
Karenanya, Komisi A DPRP menilai semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tidak berjalan semestinya karena semua masih mengacu UU Pemda dan bukan UU Otsus. "Saya katakan, memang secara Undang-Undang sudah final. Tapi dalam pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua selalu menggunakan Undang-Undang No 32 tentang pemerintahan daerah, tidak ada hal-hal yang khusus dalam penyelenggaran pemerintahan di Papua," tandasnya lagi.
Ruben mencontohkan, proses pertanggunjawaban Gubernur di Papua juga mengacu UU Pemda. Dengan UU Pemda, maka bentuk laporan pertanggungjawabannya gubernur adalah LKPJ, sehingga DPRP tidak punya kewajiban untuk beragumentasi dan DPRP harus menerima.
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pendaftaran CPNS 2024: 267 Formasi Disiapkan Kanwil Kemenag NTB, Masih Didominasi untuk Guru
Jumat, 06 September 2024 – 20:30 WIB - Daerah
DPRD DKI Bakal Rapat Pengusulan Pj Gubernur Jakarta, Heru Harus Diganti
Jumat, 06 September 2024 – 18:45 WIB - Daerah
Gus Iqdam Sebut Khofifah Punya Jiwa Kepemimpinan Istimewa
Jumat, 06 September 2024 – 16:00 WIB - Sulsel
Pemprov Sulsel Berharap Program P3PD Bisa Berlanjut
Jumat, 06 September 2024 – 14:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Luar Biasa! Pecco Pimpin Top 10 Practice MotoGP San Marino
Jumat, 06 September 2024 – 21:27 WIB - Hukum
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Karena Cawe-cawe soal Mutasi ASN
Jumat, 06 September 2024 – 18:30 WIB - Hukum
Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
Jumat, 06 September 2024 – 18:35 WIB - Bali Terkini
Bali Subway Dibangun 4 Fase di Bawah Tanah Sedalam 30 Meter, Sebegini Tarifnya
Jumat, 06 September 2024 – 19:23 WIB - Hukum
Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi
Jumat, 06 September 2024 – 20:42 WIB