UU Pelayanan Publik Disahkan
Selasa, 23 Juni 2009 – 14:57 WIB
Mayoritas fraksi berpendapat, UU Pelayanan Publik penting karena selama ini aturan mengenai pelayanan publik memang belum ada. Padahal, diperlukan tolak ukur dan standar pelayanan, agar warga mendapatkan pelayanan yang baik. RUU ini juga satu-satunya aturan yang secara tegas memberikan saksi kepada penyelenggara pelayanan publik.
Selama ini, buruknya pelayanan birokrasi yang dikeluhkan masyarakat belum bisa diatasi dengan baik. Bahkan, menurut juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fachruddin, warga yang mengeluhkan buruknya pelayanan malah bisa terjerat hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Dengan disahkannya RUU Pelayanan Publik, hak-hak warga dalam memperoleh pelayanan, bisa lebih terjamin," ujar Fachruddin. Pasalnya, di UU itu dicantumkan berbagai macam sanksi bagi birokrat yang seenaknya saja memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat atau tak hormat, bahkan sanksi pidana. (sam/JPNN)