UU Penyiaran Belum Direvisi, Pemerintah Luncurkan TV Digital
jpnn.com, NUNUKAN - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah sedang menunggu revisi Undang-Undang Penyiaran.
Dia menjelaskan inisiasi untuk mendigitalkan siaran TV di Indonesia sudah ada sejak 2010.
Sampai saat ini proses sudah berjalan. Artinya, izin konten digital sudah diselenggarakan, penyelenggaraan multiplexer telah diadakan, tetapi belum pada implementasinya.
"Jadi, LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) sudah banyak invest digital dan belum digunakan, karena payung hukum Undang-Undang Penyiaran, harus merevisi UU, memindahkan analog ke digital,” ujarnya dalam Peluncuran Digitalisasi Perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (31/8).
Meski demikian, Kemenkominfo tetap meluncurkan TV digital sekaligus di tiga daerah pinggiran yakni Batam, Nunukan, dan Jayapura.
Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan TVRI dan LPS yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) untuk melakukan uji coba, simultaneous casting (simulcast) atau siaran analog dan digital bersamaan.
“Konten yang sama disiarkan dengan analog dan digital. Ibaratnya kalau makan bubur dari pinggir, bisa sambil ditiup-tiup biar enggak panas,” terangnya. (jos/jpnn)