Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
jpnn.com, SOLO - Aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Maret 2024 dilakukan oleh sejumlah organisasi penyiaran di Solo Raya, Selasa (21/5) sore. Mereka menuntut dibatalkannya beberapa pasal dalam RUU tersebut.
AJI Kota Surakarta/Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis televisi menggelar aksi teatrikal di Plaza Manahan Solo.
Aksi teatrikal itu menampilkan seorang awak media yang dibungkam oleh seorang pejabat. Seolah menyampaikan pesan bahwa RUU penyiaran akan membelenggu kebebasan bicara.
Selain teatrikal aksi tolak RUU Penyiaran itu juga diwarnai oleh sejumlah orasi dari beberapa perwakilan organisasi.
Ketua AJI Solo Mariyana Ricky P.D mengungkapkan bahwa di dalam RUU Penyiaran versi Maret 2024 banyak mengandung pasal problematik.
Salah satu yang menjadi concern adalah Pasal 42 dan Pasal 50B ayat 2c. Pasal tersebut mengancam kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI.
Mariyana menjelaskan aturan kepemilikan lembaga penyiaran nantinya tidak bisa dimiliki oleh komunitas ataupun perseorangan, tetapi menjadi konglomerasi (perusahaan induk yang memiliki beberapa anak perusahaan dan bergerak di berbagai bidang).
"Aksi ini adalah untuk menolak RUU Penyiaran yang di dalamnya terdapat pasal problematik. Salah satunya adalah larangan penyiaran investigatif. Ini bagi beberapa pihak memang ada ketakutan di dalamnya kalau ada yang bisa terungkap dari situ. Makanya kami concern menyuarakan itu," jelas dia.