UU Penyiaran Digugat ke MK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:30 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, UU tersebut dinilai lemah sehingga sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media.
Sehingga KIDP berpendapat Undang Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 harus diperkuat. "Ada kesalahan penafsiran tentang pasal 18 UU Penyiaran Nomor 32 Pemerintah selama ini mempraktikan, pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya. Sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," kata koordinator KIDP, Eko Maryadi usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (18/10).
Eko menilai, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran yang mensalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4).
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 32
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
Selasa, 08 Oktober 2024 – 20:42 WIB - Hukum
Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal
Selasa, 08 Oktober 2024 – 20:25 WIB - Hukum
Ketua ICCA Seradesy Sumardi: Yusuf Didi Setiarto Siap Bawa ILUNI FHUI Menuju Era Kejayaan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:58 WIB - Hukum
BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:12 WIB - Seleb
Konon Paula Verhoeven Sembunyikan Kontak Selingkuhan dengan Cara Ini
Selasa, 08 Oktober 2024 – 19:10 WIB - Gosip
Berlinang Air Mata Ungkap Alasan Cerai, Baim Wong: Saya Dikhianati
Selasa, 08 Oktober 2024 – 17:38 WIB - Kriminal
Debt Collector Beraksi, Korban Ketakutan, Polsek Kuta Selatan Turun Tangan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 15:23 WIB - Hukum
Mengapa KPK Belum Menahan Paman Birin?
Selasa, 08 Oktober 2024 – 18:43 WIB