UU Penyiaran Siap Digugat di MK
Kerap Dilanggar dan Banyak Berbenturan dengan Aturan LainKamis, 14 Juli 2011 – 08:17 WIB
Patut diketahui, UU Penyiaran sendiri melarang pemusatan kepemilikan frekuensi. UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda. (dms)