UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
Senin, 06 Agustus 2012 – 19:17 WIB
Menurutnya, ada tiga alasan mendasar perlunya ratifikasi konvensi ini. Pertama, mempertegas komitmen Indonesia bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.
“Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi tenaga kerja migran dan anggota keluarganya," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (6/8).
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
Jumat, 10 Mei 2024 – 10:05 WIB - Sosial
Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 10 Mei 2024 – 10:01 WIB - Hukum
Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
Jumat, 10 Mei 2024 – 08:21 WIB - Humaniora
Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
Jumat, 10 Mei 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Olimpiade, Reaksi Netizen Tidak Disangka
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:27 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
Jumat, 10 Mei 2024 – 06:59 WIB - Jabar Terkini
Prima Antri, Aplikasi Layanan Antre Daring Ala Disdukcapil Kota Bogor
Jumat, 10 Mei 2024 – 10:00 WIB - Dahlan Iskan
Tim Sukses
Jumat, 10 Mei 2024 – 07:56 WIB