UU Pilkada Baru Buka Peluang DPR Recoki KPU dan Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhanil menilai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disetujui untuk disahkan bakal mengancam independensi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sebab, Bawaslu dan KPU diharuskan berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tentang pilkada.
Fadli mengatakan, pasal 9 dan 22 b UU Pilkada mengatur penyusunan peraturan KPU (PKPU) dan Bawaslu wajib dikonsultasikan kepada DPR dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang hasilnya bersifat mengikat. Padahal, lanjut dia, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan dalam membuat peraturan terkait ketentuan dan mekanisme pemilu.
"Tentu saja ini merusak prinsip kemandirian kedua lembaga penyelenggara pemilu itu," ujar Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/6)
Fadli menegaskan, aturan ini bisa menjadi celah DPR memasukan kepentingan politik dalam PKPU dan Bawaslu. Apalagi, hasil RDP itu bersifat mengikat.
"Ini berpotensi besar akan membuat deadlock pembahasan PKPU dan Peraturan Bawaslu nanti," paparnya.
Karenanya, Fadli pun tengah mempersiapkan gugatan atas UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia akan mengajukan uji materi terkait pasal-pasal yang menganggu independensi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada.(boy/jpnn)