UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah KaprahRabu, 10 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden (capres) agar bisa diusung (presidential threshold). Padahal, ada hal yang lebih substansial ketimbang presidential threshold, yakni syarat-syarat bagi figur yang bisa diusung sebagai capres. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies, Mulyana Wira Kusumah, menyatakan bahwa syarat-syarat substantif bagi capres/cawapres harus diperketat. "Misalnya tdak pernah melakukan pelanggaran hukum, tidak pernah mengkhianati negara. Dan itu tidak hanya diuji secara legal tetapi juga melalu investigasi mendalam," kata Mulyana saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/10).
Dalam diskusi bertema "Menyoal Presidential Threshold, Menjaring Capres Pilihan Rakyat" itu Mulyana juga mengatakan, syarat-syarat formal capres/cawapres seperti diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres harus direvisi lagi. "Yakni dengan memuat syarat-syarat yang lebih substansial menyangkut wawasan, kapabilitas, kompetensi dan hal-hal lain," ucapnya.
Karenanya Mulyana mengaku tak setuju dengan presidential threshold. Sebab, ketentuan itu tidak hanya merugian warga negara yang berpotensi menjadi capres/cawapres tetapi juga merugikan partai politik untuk bisa mengusung capresnya. "Dengan presidential threshold itu parpol dirugikan hak konstitusinya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," ucapnya.
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:44 WIB - Parpol
PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:37 WIB - Pilkada
Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
Jumat, 03 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilpres
Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
Jumat, 03 Mei 2024 – 16:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB - Riau
Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Wapres Ma'ruf Optimistis Garuda Muda Menang
Sabtu, 04 Mei 2024 – 22:15 WIB - Sport
Profil Kontestan Grup B Piala Asia U17 Wanita 2024: Jepang Paling Sukses, Australia Ngeri
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB - Sepak Bola
Barcelona Kalah dari Girona, Real Madrid Juara La Liga 2023/2024
Minggu, 05 Mei 2024 – 02:45 WIB