UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah KaprahRabu, 10 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden (capres) agar bisa diusung (presidential threshold). Padahal, ada hal yang lebih substansial ketimbang presidential threshold, yakni syarat-syarat bagi figur yang bisa diusung sebagai capres. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies, Mulyana Wira Kusumah, menyatakan bahwa syarat-syarat substantif bagi capres/cawapres harus diperketat. "Misalnya tdak pernah melakukan pelanggaran hukum, tidak pernah mengkhianati negara. Dan itu tidak hanya diuji secara legal tetapi juga melalu investigasi mendalam," kata Mulyana saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/10).
Dalam diskusi bertema "Menyoal Presidential Threshold, Menjaring Capres Pilihan Rakyat" itu Mulyana juga mengatakan, syarat-syarat formal capres/cawapres seperti diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres harus direvisi lagi. "Yakni dengan memuat syarat-syarat yang lebih substansial menyangkut wawasan, kapabilitas, kompetensi dan hal-hal lain," ucapnya.
Karenanya Mulyana mengaku tak setuju dengan presidential threshold. Sebab, ketentuan itu tidak hanya merugian warga negara yang berpotensi menjadi capres/cawapres tetapi juga merugikan partai politik untuk bisa mengusung capresnya. "Dengan presidential threshold itu parpol dirugikan hak konstitusinya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," ucapnya.
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
Selasa, 26 November 2024 – 21:49 WIB - Pilkada
8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 – 21:40 WIB - Pilkada
2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
Selasa, 26 November 2024 – 20:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
Selasa, 26 November 2024 – 22:49 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB