UU PKP Dorong Pembangunan Perumahan
Senin, 18 April 2011 – 18:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi menyambut baik kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebab, UU tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Antara lain keterbatasan lahan untuk perumahan, terutama di kota besar, harga tanah yang sangat mahal," kata Yoseph, di Jakarta, Senin (18/4).
Selain itu tidak adanya konsep penyediaan tanah untuk perumahan serta tata-ruang yang tidak jelas dan alih fungsi lahan oleh pemerintah ikut menambah daftar masalah dalam program perumahan. Di dalam UU PKP juga terdapat beberapa pokok yang menunjukkan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap penyediaan perumahan bagi masyarakat.
Diantaranya negara bertanggung jawab dalam menyediakan rumah, pemerintah harus lebih berperan terutama terhadap pemenuhan rumah bagi MBR, peningkatan kapasitas kelembagaan. Juga adanya kewajiban negara yang didelegasikan secara merata dari pusat sampai ke daerah, alokasi anggaran perumahan tidak hanya harus ada di APBN, tapi juga APBD, revisi tata ruang, konsolidasi tanah dalam bentuk bank tanah, Kasiba dan Lisiba, dan alokasi anggaran untuk MBR.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi menyambut baik kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
Selasa, 19 November 2024 – 19:23 WIB - Bisnis
Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
Selasa, 19 November 2024 – 19:11 WIB - UMKM
53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
Selasa, 19 November 2024 – 17:51 WIB - Makro
Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
Selasa, 19 November 2024 – 17:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB