UU PPKSK, Seraknya Bu Menkeu dan Pujian Misbakhun
jpnn.com - jpnn.com - Komisi XI DPR menggelar rapat kerja tentang evaluasi atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Rabu (22/2).
Rapat yang digelar di ruang kerja Komisi XI DPR itu menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, serta Ketua Dewan Komisiner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Sri Mulyani dalam kesempatan itu memaparkan rencana penerbitan dua peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU PPKSK. Dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu saat ini sedang dalam pembahasan.
Yang pertama adalah RPP Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP), sedang satunya lago RPP Penghapusbukuan dan Tagihan Aset Sisa Restukturisasi Perbankan. “Ditetapkan paling lama setahun setelah UU ini (PPKSK) ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, katanya, pemerintah juga melakukan simulasi krisis. “Tujuannya untuk uji peran dan fungsi masing-masing anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan, red) dalam menangani dan mencegah krisis,” ujarnya.
Hanya saja, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengaku tak bisa berpanjang lebar karena sedang serak. SMI -inisial kondangnya- bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan.
Sebelumnya pada saat menjadi pembicara dalam seminar bertema Problem Defisit Anggaran dan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara 2017 yang digelar Fraksi Partai Golkar pada Senin lalu (20/2), SMI juga mengaku kurang sehat setelah menjalani kunjungan kerja ke daerah. Karenanya, dalam raker dengan Komisi XI DPR itu SMI minta maaf karena harus berhemat bicara dan dijadwalkan melakukan presentasi dalam rapat terbatas di Istana Negara.
Sementara anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi krisis. Politikus Golkar itu bahkan memuji kesungguhan tekad Sri Mulyani yang tetap memberi paparan di hadapan Komisi XI DPR secara detail tentang pelaksanaan UU PPKSK.