UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Kamis, 01 April 2010 – 18:07 WIB
"Ini kita berikan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau. Dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,'' kata Tjiptardjo.
UU PPN baru juga memuat batas atas tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM), yang dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tapi seperti dikatakan Tjiptardjo, dalam pelaksanaannya tarif 200 persen tidak akan langsung diterapkan kecuali di waktu dan saat yang diperlukan.