UU Pramuka Harus Jadi Solusi Persoalan Kepanduan
Senin, 18 Oktober 2010 – 04:24 WIB
JAKARTA – Desakan agar gerakan Pramuka memiliki payung hukum terendiri dalam bentuk undang-undang terus bermunculan. Mantan Ketua MPR RI yang juga anggota Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa posisi Pramuka harus diperkuat.
Lebih lanjut Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR itu menegaskan tentang urgensi penguatan dan revitalisasi gerakan kepanduan dengan UU Pramuka. Hidayat yang mengaku pernah menjadi Andalan (pengurus) Gerakan Pramuka era 1980-an itu tak menampik manfaat kepanduan. "Pramuka memang sangat bermanfaat sebagai sarana pendidikan maupun alternatif kegiatan bagi generasi muda,” ujarnya.
Selain itu, Hidayat juga mengusulkan agar semua pihak yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap gerakan pramuka baik di tingkat Kwartir Nasional (Kwarnas) ataupun di tingkat gugus depan khusus seperti Hisbul Wathan (HW) dan pondok-pondok pesantren yang memiliki gugusdepan – dapat duduk bersama dengan pemerintah dan DPR. Mantan Presiden PKS itu berharap seluruh gerakan kepanduan di Indonesia untuk solid dan kompak, terutama untuk menyatukan pendapat soal pandangan-pandangan yang muncul dalam pembahasan RUU Pramuka di DPR.
JAKARTA – Desakan agar gerakan Pramuka memiliki payung hukum terendiri dalam bentuk undang-undang terus bermunculan. Mantan Ketua MPR RI yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:17 WIB - Pendidikan
Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
Jumat, 03 Mei 2024 – 14:10 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Pendidikan
REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB