Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU PT Dorong Biaya Kuliah Murah

Senin, 30 Mei 2011 – 21:30 WIB
UU PT Dorong Biaya Kuliah Murah - JPNN.COM
JAKARTA— Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, menjanjikan, Undang-undang Pendidikan Tinggi nantinya berbeda dengan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Menurutnya, UU BHP hanya mengatur tata kelola perguruan tinggi saja. Sedangkan UU PT yang saat ini masih dalam pembahasan, lebih membangun sistem.

"Yakni sistem yang melibatkan masyarakat, dunia kerja dan pengguna hasil penelitian. Maka dari itu, harus dipisahkan antara BHP dan UU PT ini. Kita ingin sebanyak mungkin angkatan kerja kita itu lulusan perguruan tinggi, atau minimal sarjana keahlian vokasi (kejuruan),” jelas Rully usai rapat kerja gabungan bersama dengan Kemdiknas, Kemenkes, Kemenag dan Kementerian Hukum dan HAM di Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (30/5).

Ditanya mengenai masalah biaya kuliah di pendidikan tinggi, politisi Partai Golkar itu mengatakan, nantinya di dalam UU PT ini juga akan diatur tentang keterlibatan pihak swasta untuk berinvestasi di dunia pendidikan tinggi. “Nantinya memang akan diatur bagaimana membuat kebijakan yang bisa menarik minat swasta untuk investasi di perguruan tinggi. Dengan banyaknya perguruan tinggi yang bermutu, saya yakin harga atau biaya pendidikan tinggi tidak akan tinggi seperti saat ini,” imbuhnya.

Rully membantah tudingan bahwa UU PT ini tidak memihak perguruan tinggi swasta. Dikatakan, tidak ada pemihakan ke perguruan tinggi negeri dan swasta. “Ini kan masih rancangan yang masih harus dicari apa solusinya. Untuk sementara ini, solusi untuk perguruan tinggi swasta adalah menggenjot keterlibatan pihak swasta untuk berinvestasi di perguruan tinggi swasta. Karena memang sampai saat ini perguruan swasta tidak bsia mendapat porsi dari APBN,” tukasnya.

JAKARTA— Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, menjanjikan, Undang-undang Pendidikan Tinggi nantinya berbeda dengan UU Badan Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News