UU Sudah Perintahkan Bangun Underpass
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi mengatakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah memerintahkan membangun underpass. Kata dia, amanah itu tertuang dalam Pasal 91 Ayat 1 yang menyebutkan,"Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang."
Arwani menjelaskan jalan tidak sebidang maksudnya adalah membangun underpass atau fly over bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangan aspek prioritas dan kemampuan keuangan pemerintah.
"Pemerintah pusat wajib membangun di jalan milik pemerintah pusat dan pemda di jalan provinsi atau kabupaten. Kalau belum mampu maka itu jadi tanggung jawab PT KAI dan Dirjen Perkeretaapian untuk membangun palang perlintasan yang dijaga," kata Arwani di Jakarta, Selasa (10/12).
Menurut Arwani, kecelakaan KRL dengan truk pengakut BBM perlu disikapi lebih serius. Kata dia, harus ada upaya lebih keras lagi dari pemerintah maupun pemda bagi kawasan padat penduduk dan kondisi jalannya macet seperti Jakarta dan sekitarnya untuk segera merealisir under pass ataupun fly over.
Selain itu, Arwani juga mengkritisi prilaku pengendara di Kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya yang mudah emosi dan rendahnya kesadaran untuk mematuhi rambu-rambu lalu-lintas seperti menerobos palang pintu lintasan KRL.
"Menerobos palang pintu lintasan kereta menjadi hal yang biasa bagi pengendara. Padahal tindakan tersebut sebuah pelanggaran," tegasnya. (fas/jpnn)