UU Tapera Buka Jalan PNS Miliki Rumah
jpnn.com - JAKARTA--Adanya UU No 1/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin membuka jalan bagi PNS untuk bisa memiliki rumah. Apalagi masih banyak PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah.
.“Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan, Minggu (3/7).
Menurutnya, pada 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI).
“Saat itu, pemerintah melihat bahwa kendala PNS untuk memiliki rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS dipaksa menabung melalui Bapertarum, untuk menambah uang muka,” ujarnya.
Kini, dengan UU Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling lama dua tahun. Bapertarum akan terlibat aktif dalam menyiapkan terbentuknya Tapera.
"Sejauh ini, Bapertarum masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan membantu PNS memiliki rumah," ucapnya.
Menurut Heroe, kehadiran Tapera bertujuan mengumpulkan dana murah jangka panjang. Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan bersifat jangka panjang, termasuk kreditnya, tetapi struktur pembiayaan relatif jangka pendek.
“Sumber pendanaan untuk perumahan berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu sangat riskan,” imbuhnya. (esy/jpnn)