UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
Sabtu, 05 Mei 2012 – 16:18 WIB
"Prinsipnya asetnya disita oleh negara. Dengan TPPU itu bisa efektif untuk memiskinkan koruptor. Karena koruptor itu sumber kekuasaannya satu, ya uang. Selama dia masih punya uang maka dia masih bisa "membeli penegak hukum", bayar pengacara," papar Oce.
Artinya, koruptor masih punya sumber kekuasaan walau pun tidak punya jabatan. "Bayangkan waktu Nazar ditetapkan sebagai tersangka, dia kabur sampai 2 bulan ke luar negeri. Itu karena dia punya aset, dia punya uang yang tidak diblokir," jelasnya.
Di sisi lain kata dia, jika menggunakan Undang-undang TPPU, Koruptor kehilangan jabatan, kehilangan harta, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa lagi.(fat/jpnn)