Penyelesaian Polemik Mutasi Pejabat di Aceh
UUPA dan MoU Helsinki Harus Jadi Rujukan
Jumat, 17 Maret 2017 – 12:58 WIB
"Dalam UUPA juga tidak melarang bahwa Gubernur tidak boleh melakukan pelantikan pejabat, sama seperti pasal 74 UUPA yang menyatakan bahwa Perselisihan Pilkada di Aceh ke Mahkamah Agung, tetapi pasal tersebut tidak berubah dan masih dipakai," tegasnya.
“YARA dari awal sudah mendorong dan mneyarankan kepada Gubernur agar dalam hal pelantikan Pejabat di Aceh harus menggunakan landasan hukum UUPA, ketika ini dilakukan oleh Gubernur maka kami berkewajiban mempertahankan apa yang telah kami sarankan kepada gubernur," pungkasnya.(fri/jpnn)