Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya
Senin, 01 April 2019 – 13:51 WIB
Jika Edi meninggal, Edy mengalami luka ringan. Ayah Uut langsung dimakamkan.
Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 310, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (yog/c17/hud/jpnn)