Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya

Senin, 01 April 2019 – 13:51 WIB
Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya - JPNN.COM
Uut Permatasari (berbaju ungu) di pemakaman sang ayah. Foto: Istimewa

Jika Edi meninggal, Edy mengalami luka ringan. Ayah Uut langsung dimakamkan.

Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 310, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (yog/c17/hud/jpnn)

Ayah Uut Permatasari meninggal akibat kecelakaan ditabrak oleh pengendara motor lain.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close