Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Rabu, 18 November 2020 – 10:31 WIB
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: