VCD Asusila Masih Dijual Bebas
“Total barang bukti VCD porno yang kami sita ada 10 keping, sepeda motor sebagai tempat menyimpan dan uang Rp 40 ribu hasil penjualan dua keping CD porno,” beber Tri, sapaan akrabnya.
Tidak menunggu waktu lama, Salim pun digelandang ke Mapolres Balikpapan beserta barang bukti.
Dalam penjualan itu Salim selalu menyimpan kepingan CD porno di bawah jok sepeda motor.
Ketika ada pelanggan yang mau membeli baru dikeluarkan dari dalam jok motor.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Balikpapan, untuk mengungkap asal muasal VCD porno yang diperjualbelikan.
Tri mengimbau kepada para penjual kepingan CD untuk tidak menyediskan dan memperjualbelikan CD porno. Karena itu ancaman pidananya tinggi.
“Kami tidak hanya sekali ini saja melakukan penangkapan, tapi ke depan kami akan melakukan penyelidikan lagi karena diduga masih ada penjual CD lainnya yang mengedarkan kaset VCD porno,” tegasnya. (pri/war/fajar/jpnn)