Velline Chu Ajukan Rehablitasi, Begini Respons Kombes Budhi
Rabu, 12 Januari 2022 – 13:59 WIB

Pedangdut Velline Chu. Foto: Instagram/vellineratubega
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyebut penangkapan pasangan suami istri tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel.
Velline Chu dan suami dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: