Verifikasi K1 Provinsi Sulteng Belum Tuntas
Kamis, 31 Mei 2012 – 02:44 WIB
Hasil uji publik baik pada tahap awal maupun tahap dua ini, bersama dengan 48 hasil sanggahan SKPD, yang akan dikirimkan ke BKN dalam waktu dekat ini.
"Masa waktu koreksi atau uji publik tahap dua, adalah kebijakan gubernur, bukan keputusan Kemenpan RB. Jadi kami beri kesempatan dua hari sebab BKD juga punya batas waktu yang ditetapkan oleh BKN untuk segera mengirimkan nama-nama honorer K1 yang lolos uji publik,"ungkapnya.
Lanjut Hidayat, jika dua hari ke depan masih ada sanggahan dari masyarakat terhadap nama-nama tenaga honorer yang dinyatakan lolos verifikasi untuk tidak secara sembunyi-sembunyi mengirim informasi kepihak lain termasuk ke media.
"kami membuka ruang untuk menerima sanggahan warga. Selama warga yang bersangkutan menyebutkan identitasnya secara lengkap berikut bukti data tenaga honorer yang dimaksudnya. Surat sanggahan dapat dialamatkan kepada BKD atau langsung ke Gubernur Sulteng," terangnya.