Verifikasi Parpol Wajib Faktual
Kemenkum HAM Harus Turun ke LapanganJumat, 31 Desember 2010 – 11:51 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo juga berpendapat hal sama. Dia menyatakan, seluruh parpol, termasuk parpol yang sudah berbadan hukum berdasarkan UU nomor 2/2008 wajib mengikuti verifikasi di Kemenkum HAM. "PDIP juga harus bekerja keras menata organisasi dalam rangka memenuhi persyaratan sebagaimana UU," kata Arif secara terpisah.
Menurut Arif, maksud dari UU Parpol baru adalah meletakkan pondasi pembenahan dan penguatan sistem kelembagaan partai yang lebih efektif. UU Parpol baru secara tegas mengarahkan terjadinya penyederhanaan partai secara alami. Jadi, Kemenkum HAM tidak bisa menterjemahkan verifikasi sebatas pemeriksaan dokumen.
"Kalau hanya dokumen, hanya menunjukkan ketidakseriusan pemerintah," ujarnya. Pemeriksaan faktual, lanjut Arif, bertujuan menghindari adanya manipulasi secara administratif maupun lapangan. "Jika pemerintah tidak serius menjalankan sesuai UU, akan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari," ujarnya mengingatkan. (bay)