Versi KPK, Nunun Tidak Pingsan
Selasa, 13 Desember 2011 – 00:49 WIB
Johan juga menyebutkan, keputusan memeriksa tersangka cek pelawat itu, karena sesaat sebelum diperiksa di kantor KPK, dia (Nunun) sudah sempat diperiksa di rutan. “Kondisinya saat itu memungkinkan dilakukan pemeriksaan, karena itu kita bawa ke gedung KPK,” aku Johan.
Pernyataan ini, jelas berbeda dengan pernyataan kuasa hukum tersangka, Ina Rahman. Ina menyebutkan, Nunun jatuh pingsan. Saat pingsan belum masuk pada pemeriksaan. Nunun blackout sebelum masuk ruang pemeriksaan. “Turun dari mobil langsung blackout, belum sampai ke ruang pemeriksaan. Jadi, tidak berhubungan dengan tekanan pemeriksaan penyidik. Belum diperiksa,” kata Ina, saat Nunun mendapat perawatan di RS MMC. (fir/jpnn)