Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag

Sabtu, 27 Juli 2024 – 08:44 WIB
Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag - JPNN.COM
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya. Foto: Dokumentasi pribadi for jpnn

“Artinya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kemenag," jelas Wisnu.

Namun, kata Wisnu, DPR belakangan menerima informasi terjadi pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024 tanpa konsultasi ke parlemen.

"Otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah,” jelasnya.

Wisnu mengatakan KMA Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan di bawah tak boleh bertentangan dengan regulasi yang tinggi.

“KMA Nomor 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 Ayat 2," lanjut legislator Daerah Pemilihan I Jawa Tengah itu.

Wisnu pun menekankan kewenangan DPR menjangkau soal menolak atau menyetujui anggaran penyelenggaraan haji permintaan Kemenag yang dananya dikelola BPKH dari jemaah.

Termasuk, kata pria kelahiran Jawa Tengah itu, menyetujui atau tidak anggaran yang berubah akibat pengalihan kuota haji tambahan.

"Klaim yang menyebut kewenangan pengaturan kuota haji tambahan mutlak pada Menag sehingga tidak perlu memperoleh persetujuan DPR dinilai tidak tepat dan tidak berdasar," pungkasnya. (ast/jpnn)

Anggota Pansus Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyebut kewenangan menentukan kuota haji tambahan tidak mutlak di tangan Menteri Agama (Menag), simak selengkapnya

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA