Veteran Tentara Pembenci Islam Dihukum 55 Tahun Penjara
jpnn.com, INDIANAPOLIS - Seorang veteran militer Amerika Serikat divonis 55 tahun penjara atas pembunuhan terhadap seorang pengungsi Afghanistan. Pelaku juga terbukti meneriakkan hinaan Islamofobia kepada korban.
Usai persidangan tiga hari, Dustin Passarelli terbukti bersalah di Negara Bagian Indiana di Midwest AS atas pembunuhan terhadap Mustafa Ayoubi (32), dengan waktu tambahan lantaran penggunaan senjata api.
Ayoubi tidak bersenjata saat terjadi pembunuhan di Kota Indianapolis pada Februari 2019. Autopsi menunjukkan bahwa Ayoubi ditembak delapan kali, dengan tujuh tembakan di bagian belakang.
Menyusul percekcokan "di jalan" antar keduanya, Passarrelli membuntuti Ayoubi keluar jalan menuju kompleks apartemen migran dan membuat pernyataan Islamofobia, seperti "Pulang ke negara kalian", sebelum melepaskan tembakan, menurut saksi mata.
Dalam pledoinya Passarrelli mencoba mengklaim bahwa gangguan stres pascatraumatik (PTSD) terkait dinas militer menjadi penyebab penembakan tersebut.
Passarelli tidak menghadapi tuduhan kejahatan kebencian, tetapi pembunuhan tersebut terjadi bersamaan ketika para anggota dewan Indiana memperdebatkan RUU kejahatan kebencian yang baru, yang memungkinkan vonis lebih lama untuk kejahatan bermotif "bias".
"Keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier Indiana terkena imbas aksi tersebut dan membenci terdakwa yang dihadirkan pada hari itu," kata Jaksa Ryan Mears kepada media setempat.
"Kami tidak dapat memberantas kebencian hanya dengan satu langkah saja, namun kantor kejaksaan akan terus meminta tanggung jawab individu jika mereka melakukan perbuatan dengan penuh kebencian terhadap anggota komunitas kami," katanya.