Via Vallen Dibayar Rp 7 Juta Sekali Endorse Kosmetik Ilegal
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa biduanita Via Vallen, Kamis (20/12). Pemeriksaan terhadap pemilik nama asli Maulidia Octavia itu terkait kasus kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penyidik mencecar Via Vallen dengan 26 pertanyaan. Materinya terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam menerima tawaran endorsement.
?"Materi pertanyaan terkait SOP penerimaan endorsement, legalitas produk yang akan di-endorse. Dan, hampir rata-rata jawabannya tidak jauh beda dengan jawaban Nella Kharisma," ungkap Rofiq. ?
Menurutnya, Via mengaku menerima bayaran sebagai endorser DSC Beauty. Sekali meng-endorse, pelantun theme song Asian Games 2018 itu menerima bayaran Rp 7 juta.
Jumlah itu lebih besar ketimbang yang diterima Nella Kharisma. Sebelumnya Nella di depan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengaku menerima bayaran Rp 3 juta per pekan untuk meng-endorse produk DSC Beauty.
Namun, kata Rofiq, penyidik masih mendalami pola pembayaran untuk Via Vallen sebagai endorser. "Ada yang langsung diterima (Via Vallen) sendiri dan manajemen," sambungnya.
Selain itu, penyidik Polda Jatim juga telah melayangkan surat panggilan untuk artis OR dan NR yang juga menjadi endorser. Namun, kemungkinan kedua artis ibu kota itu baru akan memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 3 dan 5 Januari 2019.
Sebelumnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus produksi kosmetik ilegal bermerek DSC Beauty. Produk tersebut diproduksi oleh tersangka Karina Indah Lestari di Kediri tanpa izin industri dan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(sb/rus/jay/JPR)