Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke Pengadilan Soal Pemecatan, Ini Tuntutannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lewat gugatannya, Viani meminta surat pemecatannya sebagai anggota PSI dibatalkan.
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Rabu (5/1), gugatan Viani terdaftar sejak Kamis, 21 Oktober 2021 dengan nomor registrasi perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Viani melayangkan gugatannya kepada 3 struktur pimpinan PSI, yaitu DPP PSI, Dewan Pembina PSI, dan DPW PSI DKI Jakarta.
Adapun petitum gugatan Viani, yakni meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT," bunyi isi petitum gugatan Viani.
Viani juga meminta hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap 3 surat keputusan yang dibuat DPP PSI yang pernah dilayangkan kepadanya.
Ketiga surat keputusan DPP PSI tersebut, yaitu: