Video Penyiksaan TKI Viral, Nusron: Kami Lacak ke PPTKIS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bergerak cepat menindaklanjuti kasus seorang Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Hong Kong yang disiksa majikannya dan merekamnya lewat live Facebook. Video penyiksaan itu menjadi viral.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan dari hasil penelusuran Deputi Bidang Penempatan dan Deputi Bidang Perlindungan serta koordinasi dengan pihak KJRI Hong Kong, diketahui bahwa PMI tersebut atas nama Tri Wahyuni, berasal dari Blitar. Nama majikan di Hong Kong adalah Tse Wai Keung (54 tahun).
“Informasi dari KJRI Hong Kong bahwa betul video tersebut viral di Hong Kong dan majikan telah diperiksa oleh polisi Hong Kong. Namun tidak ditahan, tetapi membayar sejumlah jaminan,” kata Nusron Wahid, Jumat (2/3).
Nusron mengungkapkan, PMI atas nama Tri Wahyuni (35 tahun) terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) yang melakukan perpanjangan kontrak kerja langsung di KJRI Hong Kong. Awal pemberangkatan Tri Wahyuni dilakukan oleh PT Bina Dinamita Rama yang bermitra dengan agen penyalur di Hong Kong yakni Loyal Servant Employment Agency.
“Sekarang lagi kami lacak ke PPTKIS, untuk mengetahui apakah dia perpanjang kontrak perorangan di sana, atau tetap lewat PT di Indonesia,” ungkap Nusron.
Secara prinsip, kata Nusron, BNP2TKI akan memberikan sanksi kepada PPTKIS kalau memang terbukti mengirim PMI kepada calon majikan yang salah. Harusnya itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penempatannya saat itu, bahwa jaminan keamanan dan keselamatan menjadi yang utama, sehingga dalam menentukan majikan juga benar-benar tepat.
Seperti diketahui, sebuah video live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam membunuh PMI viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar PMI dan memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut PMI yang masih terus melakukan live Facebook.
“Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok,” ucap PMI yang kemudian diketahui bernama Tri Wahyuni. Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak.
Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun Time News International. Majikan itu disebut berteriak mempertanyakan mengapa TKI itu tidak berbahasa China. Majikan itu disebut juga mengancam membunuh.
Nusron mengungkapkan, BNP2TKI memastikan bahwa dalam menindaklanjuti kasus itu tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku penyiksaan saja. Tetapi juga memastikan apakah ada kesalahan dalam penempatan PMI atau tidak.
“Jadi, terlepas dari masalah perlindungan tetap menjadi hal utama dalam menyikapi kasus seperti ini, kami tetap lacak prosesnya dari mulai Pembekalan Akhir Pemberangkatan hingga penempatan. Ini penting agar menjadi evaluasi dengan harapan ke depan celah-celah kelemahan tidak ditoleransi,” ungkap Nusron.