Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Mengapa Gisel Tersangka? Ini Jawaban Kombes Yusri

Kamis, 31 Desember 2020 – 06:37 WIB
Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Mengapa Gisel Tersangka? Ini Jawaban Kombes Yusri - JPNN.COM
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengakui sengaja membuat video asusila yang diperankan dirinya dan pria berinisial MYD untuk kepentingan sendiri.

Mengapa Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka meski video syur tersebut untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk disebarluaskan demi kepentingan komersil?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik menetapkan Gisel sebagai tersangka.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (30/12).

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.”

Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud "membuat" dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Kombes Yusri menyebut Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi.

Namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik menetapkan Gisel sebagai tersangka, berdasar UU Nomor 44 Tahun 2008.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close