Vigit Waluyo Suplai Dana ke Mbah Putih sebesar Rp 115 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola berupaya agar kasus pengaturan skor dan pertandingan bisa dihentikan secara total. Salah satu caranya dengan mengejar uang hasil kejahatan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Brigjen Erwanto Kurniadi menjelaskan bahwa TPPU prinsipnya bisa diterapkan terhadap perkara pidana. Itu diatur dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 8/2010 tentang pemberantasan TPPU. ”Itu jelas bisa,” terangnya.
Dalam penerapan TPPU untuk kasus match fixing tersebut, penyidik tidak perlu menunggu perkara pokoknya hingga inkracht. Namun, saat penyidik menemukan adanya fakta hasil korupsi, maka dapat menelusuri serta memulihkan aset hasil korupsi dengan TPP. ”Intinya simultan dengan perkara pokok,” paparnya.
Adapun Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa satgas telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Sebab, sebagaimana dijelaskan Erwanto, Vigit Waluyo yang diduga terlibat dalam beberapa skandal sepak bola kemungkinan akan dijerat dengan TPPU. ’’Betul kami sudah mengarah ke sana untuk menelusurinya,’’ ucapnya.
Untuk pemeriksaan VW, satgas telah memiliki kekuatan untuk memeriksa ke Lapas Sidoarjo. Artinya, pemeriksaan bisa dengan cepat dilakukan. ”Dalam laporan terbaru itu tidak sendiri, bersama DI (Dwi Irianto, Red) alias Mbah Putih,” tuturnya.
Dia menjelaskan, diduga terjadi persekongkolan keduanya dalam pertandingan yang dijalani PS Mojokerto. ”Uang yang telah diterima sekitar Rp 115 juta,” ungkapnya.