Viktor Antonius Saragih: Uang Ini Sementara Dititipkan ke BRI
Selasa, 27 April 2021 – 00:39 WIB

Petugas bank menghitung uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka korupsi jalan Ogan Ilir ke Kejati Sumsel, Senin (26/4). Foto: ANTARA/Aziz Munajar
Dalam kasus tersebut Kejati lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017 Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)