Viral, 2 Pekerja Migran Asal Cianjur Terjebak di Suriah, Kemnaker Langsung Lakukan Ini
Suhartono mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pencari kerja luar negeri, calon pekerja migran atau keluarga calon pekerja migran untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara nonprosedural.
"Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya," tegasnya mengingatkan.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti pekerja rumah tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak 2015 hingga sekarang.
Selain itu, Suhartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain, selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), " pesan Dirjen Suhartono.
Dirjen Suhartono menambahkan pihaknya kan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.
"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera," tegas Dirjen Suhartono kembali. (mrk/jpnn)