Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
jpnn.com, CIBINONG - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mencopot jabatan dua polisi yang tidak profesional melayani laporan M (52) yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
M merupakan warga Desa Bunar, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda di Cibinong, Senin (20/11).
Dua polisi yang dikenakan sanksi tersebut, yakni seorang anggota Polsek Parung Panjang dan satu personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun sampai meminta maaf atas kejadian yang sempat viral di media sosial itu.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami," ucap Rio.
AKBP Rio juga mengatakan bakal maksimal melaksanakan tugas dan tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat.