Viral Pesta Bungkus Night di Jaksel, Direktur Hingga Manajer Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan empat dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pesta 'Bungkus Night' di Wijaya, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi Susianto mengatakan empat tersangka tersebut mulai dari direktur hingga manajer regional yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan itu.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI yang mengunggah iklan. Semuanya sudah jadi tersangka," kata Budi, Senin (20/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Kami menjerat dengan dua undang-undang yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 30 juncto Pasal 4, kedua UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," ujar Budi.
Aparat kepolisian juga turut menyita sejumlah berang bukti berupa ponsel milik kantor dan milik pribadi tersangka.
"Jadi, semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga memang berbau ajakan pornografi," kata Budi.
Sebelumnya poster undangan acara Bungkus Night viral di media sosial Instagram.