Viral, Pria Ini Menginjak Kepala Sopir Pikap, Begini Nasibnya Sekarang
Selasa, 08 Maret 2022 – 10:33 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)