Viral, Tukang Siomai Dibegal 10 Orang, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur, Astaga
Selasa, 29 Maret 2022 – 15:50 WIB
Adapun lima dari sepuluh pelaku yang masih di bawah umur tidak ditetapkan jadi tersangka dan tidak ditahan.
Kelima pelaku itu hanya diberi pembinaan oleh polisi karena tidak ikut merampas dan memukul korban.
"Hasil pemeriksaan bahwa ternyata (pelaku) warga sekitar juga, tidak jauh dari TKP. Beda RW saja," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)