Visa Rizieq Berakhir, Imigrasi Tergantung Kemauan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Masa berlaku visa dari Arab Saudi untuk M Rizieq Shihab alias Habib Rizieq telah berakhir hari ini (12/6). Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memilih menunggu langkah Polri terkait upaya memulangkan tersangka kasus pornografi itu ke Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan, yang berkompeten menangani kasus Rizieq adalah Polri. Karenanya, Polri yang akan menentukan langkah bagaimana memulangkan Rizieq ke Indonesia.
“Apakah menggunakan jalur yang bisa dibantu oleh Ditjen Imigrasi atau tidak,” ujar Ronny di DPR, Senin (12/6).
Menurut Ronny, jika Polri memang memerlukan bantuan maka Ditjen Imigrasi pun sudah siap. “Imigrasi siap bila diperlukan," tegas.
Purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) itu menambahkan, Ditjen Imigrasi pada prinsipnya selalu memberikan pelayanan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke luar negeri. Layanan imigrasi biasanya dalam bentuk parpor ataupun dokumen lainnya.
Selain itu, imigrasi juga bisa memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri. "Nanti perwakilan di negara tujuan, yaitu Kedutaan RI bisa memberikan perlindungan," ujar mantan Kapolda Bali ini.(boy/jpnn)