Viva Yoga Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
"Hal ini bukan hanya berlaku kepada presiden, tetapi juga kepada menteri, gubernur/ wakilnya, bupati/ wakilnya, dan walikota/ wakilnya," tutur Viva.
Kemudian, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakilnya, pejabat negara, pejabat daerah, dilarang menggunakan fasilitas negara, yaitu dalam hal sarana mobilitas, gedung kantor, atau sarana perkantoran.
"Kecuali untuk pengamanan, sebagaimana diamanatkan di Pasal 304 Ayat (1) UU Pemilu," terangnya.
Menurut Viva, pelarangan penggunaan fasilitas negara bertujuan agar tidak terjadi abuse of power dan pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara Luber, Jurdil, aman, nyaman, berkualitas.
Dia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi was-was terhadap sikap Presiden Jokowi di Pilpres 2024.
"Pak Jokowi akan tetap menjaga iklim demokrasi menjadi lebih berkualitas, pemilu dapat berjalan aman, nyaman, damai, dan menggembirakan," ujar Viva.(fat/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!