Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Volkswagen Didenda Rp 14 Triliun Atas Skandal Manipulasi Emisi Diesel Mobil Audi

Rabu, 17 Oktober 2018 – 02:00 WIB
Volkswagen Didenda Rp 14 Triliun Atas Skandal Manipulasi Emisi Diesel Mobil Audi - JPNN.COM

Otoritas penegak hukum Jerman menjatuhkan denda sebesar 800 juta euro atau sekitar Rp 14 triliun kepada Volkswagen sebagai perusahaan induk dari produsen kendaraan mewah Audi, atas dampak yang terus berlanjut setelah produsen kendaraan Jerman itu ketahuan mencurangi hasil tes emisi karbonnya.

Skandal kecurangan emisi karbon Audi ini meliputi sekitar 4,9 juta mobil Audi yang dijual di Eropa, AS dan tempat lain antara 2004 dan 2018.

Pada September 2015, perusahaan induk Volkswagen mengakui mencurangi sekitar 11 juta kendaraan diesel Audi mereka dengan memasang perangkat lunak yang memungkinkan mereka untuk lulus uji emisi meskipun emisi karbon yang dihasilkan oleh pengoperasian kendaraan tersebut jauh lebih tinggi.

Jaksa penuntut di Munich, Jerman  mengatakan pada hari Selasa (16/10/2018) bahwa denda itu diberlakukan karena manajemen Audi mengabaikan tugas pengawasannya dalam menjual mobil dengan mesin yang dibuat oleh mereka dan mitra grup Volkswagen yang tidak sesuai dengan batasan hukum tentang emisi berbahaya dari nitrogen oksida.

Berkas tuntutan dari jaksa penuntut mengatakan resolusi dari kasus tersebut tidak mempengaruhi upaya penyelidikan terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam skandal ini.

Mantan Direktur Audi Rupert Stadler tetap di penjara sementara jaksa menyelidiki keterlibatan individual dalam skandal diesel ini dan Volkswagen awal bulan ini telah memecatnya.

Volkswagen telah membayar denda kasus ini lebih dari $ 30 miliar ($ 42 miliar), dan menanggung biaya penarikan kendaraan mereka sejak skandal itu terungkap. Mantan Direktur Volkswagen Martin Winterkorn dan sejumlah eksekutif lainnya menghadapi tuduhan kriminal di Amerika Serikat, meskipun mereka secara hukum tidak dapat diekstradisi.

Dua orang petinggi Volkswagen telah dipenjarakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News