Volkswagen Setuju Bayar Denda USD 87 Juta Terkait Kasus Penipuan
jpnn.com - Raksasa otomotif asal Jerman, Volkswagen telah setuju membayar denda sebesar USD 87 juta atau setara Rp 1,21 triliun kepada pemerintah Australia.
Denda tersebut merupakan bentuk penyelesaian atas gugatan class action skandal emisi diesel (dieselgate) pada 2015 lalu, lansir CNBC.
Kesepakatan pembayaran denda dilakukan di pengadilan federal di Sydney, oleh firma hukum Maurice Blackburn
Angka USD 87 juta setidaknya terhitung dari 10 juta kendaraan yang sudah terjual di Australia.
Saat itu, Volkswagen mengakui telah melakukan kecurangan (manipulasi) terkait uji emisi di mesin diesel dengan penggunaan perangkat lunak, padahal kenyataannya gas buang mereka tidak lolos uji.
Skandal tersebut pertama kali dibuka ke publik oleh Agen Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA). Disebutkan, sekiranya ada 11 juta mesin diesel tersebar di seluruh dunia, terpasang perangkat penipu emisi tersebut. (mg8/jpnn)