Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun
Kamis, 20 Desember 2012 – 08:10 WIB
JAKARTA-Kisah penabrak maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, harus memperpanjang masa hidupnya di penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terkait penggunaan narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikonsumsinya sebelum peristiwa nahas yang menewaskan sembilan pejalan kaki. Keputusan yang dibacakan Hakim Ketua Haswani itu setahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang mengancam Afriyani dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A tentang Penggunaan Narkoba. Sontak, wanita berkerudung itu pun terlihat shock menerima vonis atas dirinya yang setahun lebih banyak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/12).
Tak terima dengan keputusan itu, dia berencana naik banding. Sesuai aturan, Afriyani berhak menerima hasil keputusan atau diberikan waktu sedikitnya tujuh hari untuk mengajukan kembali persidangan atau naik banding. ’’Manusia saja tak bisa adil terhadap dirinya sendiri, bagaimana adil terhadap hukum. Pastinya saya akan naik banding atas keputusan ini,’’ kata Afriyani ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.
Menurut JPU, Tamalia Roza, keputusan yang memeberatkan hasil vonis Afriyani lebih dari setahun itu karena terdakwa tidak mampu membuktikan pembelaan yang dapat meringankan fakta-fakta tuntutan sidang. Hal memberatkan terdakwa bohong dalam persidangan yang menyatakan dirinya tidak mengonsumsi narkoba.
Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya terdakwa mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Bahkan dirinya memohon menarik kembali BAP. Dalihnya, saat menandatangani pengakuan telah menggunakan narkoba, dirinya dalam tekanan pemeriksaan kepolisian. Akhirnya tidak disetujui pengadilan.
JAKARTA-Kisah penabrak maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, harus memperpanjang masa hidupnya di penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB - Hukum
Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:34 WIB - Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
Minggu, 05 Mei 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
Minggu, 05 Mei 2024 – 06:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
Minggu, 05 Mei 2024 – 06:55 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Uber Cup 2024 China Vs Indonesia, Ada Kejutan Besar di Susunan Pemain
Minggu, 05 Mei 2024 – 08:12 WIB - Bengkulu
Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Panik Bunuh PSK Seusai Wikwik, Rasyid Pane Buang HP di Jalan By Pass Ngurah Rai
Minggu, 05 Mei 2024 – 05:58 WIB - Dahlan Iskan
Spesialis Permenkes
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB