Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Sabtu, 04 September 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan Peninjauan Kembali (PK) Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai dua kasus itu tidak saling mempengaruhi. "Itu (putusan kasus Anggodo, Red.) tidak ada urusannya dengan PK SKPP. Itu dua kasus yang berbeda," kata Harifin di gedung MA, Jumat (3/9).
Seperti diwartakan, sejumlah pihak meminta MA mempertimbangkan putusan kasus Anggodo itu dalam memutus PK. Sebab, dalam putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Anggodo dinyatakan terbukti bersalah dalam upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK.
Hal
itu menunjukkan bahwa tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak terbukti. Sebab, semua inisiatif dan pemufakatan jahat dilakukan komplotan Anggodo. "Hal-hal yang ketika SKPP dikeluarkan belum jelas, sekarang menjadi lebih jelas bahwa memang tidak ada pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK," kata salah seorang anggota tim pengacara Bibit-Chandra Alexander Lay.
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Humaniora
Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:49 WIB - Parpol
Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Hukum
Sekda Bali Sentil Investor Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Diminta Berproses
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:11 WIB - Asia Oceania
Operasi Militer Israel Berhasil Rampas Tanah Palestina di Rafah
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB