Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Ditunda, Nurhayati Perbanyak Doa

Selasa, 16 Oktober 2012 – 19:19 WIB
Vonis Ditunda, Nurhayati Perbanyak Doa - JPNN.COM
Terdakwa perkara suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat bersama penasihat hukumnya di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/10). Foto: Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, majelis hakim hari ini menunda pembacaan vonis atas Nurhayato karena beberapa putusannya masih disempurnakan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar Nurhayati dinyatakan bersalah karena menerima suap dan dihukum dengan 14 tahun penjara.  Sedangkan dalam kasus pencucian uang, ia dituntut dengan hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.

Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati mengaku  ikhlas menghadapi vonis yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News