Vonis Ditunda, Nurhayati Perbanyak Doa
Selasa, 16 Oktober 2012 – 19:19 WIB
Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar Nurhayati dinyatakan bersalah karena menerima suap dan dihukum dengan 14 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, ia dituntut dengan hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)