Vonis Hamka-Antony, KPK Niat Banding
Jumat, 09 Januari 2009 – 16:04 WIB
Pertimbangan kedua, lanjut Ferry, terkait kelanjutan penanganan penyidikan Aulia Pohan dkk yang kini berkasnya telah dinyatakn lengkap (P21). "Belum ada keputusan. Senin, nanti anak buah saya yang mengambil keputusan," ucap Ferry lewat telepon. Dalam tuntutannya jaksa KPK menilai Hamka layak dijatuhi hukuman 4 tahun sedangkan Antony 6 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar karena diduga merugikan negara Rp 21,7 miliar. Dengan kata lain, Hamka dan Antony terbukti melanggar Pasal12 huruf a UU No 31 Tahun 1998 yang telah diubah dengan uu No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.