Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Inkrah, KPK Jebloskan Penerima Suap Kasus Saipul Jamil ke Sukamiskin

Senin, 28 September 2020 – 13:53 WIB
Vonis Inkrah, KPK Jebloskan Penerima Suap Kasus Saipul Jamil ke Sukamiskin - JPNN.COM
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Eksekusi itu sebagai tindak lanjut setelah vonis terhadap penerima suap dari Saipul Jamil tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, jaksa mengeksekusi Rohadi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat lalu (25/9).

"Jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara Terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Fikri melalui layanan pesan, Senin (28/9).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rohadi. JPU meyakini PNS yang dikenal tajir itu menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil.

Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada pria asal Indramayu, Jawa Barat itu.

Pada tingkat kasasi, MA memangkas hukuman untuk Rohadi menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider.(mcr3/jpnn)






Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK mengesekusi putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Panitera PN Jakut Rohadi yang menerima siap terkait perkara Saipul Jamil.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News